You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Transjakarta Luncurkan 2 Rute Baru Daerah Penyangga
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Transjakarta Buka Rute ke Ciputat dan BSD

PT Transjakarta kembali membuka rute baru ke daerah penyangga. Mulai hari ini layanan akan diperluas di dua trayek baru, yaitu Ciputat - Bundaran HI dan Bumi Serpong Damai - Grogol.

Perluasan layanan kembali dilakukan di dua rute baru tersebut. Ini dilakukan untuk mempercepat mobilitas masyarakat menuju Jakarta

Kepala Humas Transjakarta, Prasetia Budi mengatakan, untuk tahap awal pihaknya menyediakan masing-masing 10 bus untuk kedua rute tersebut. Nantinya tidak tertutup kemungkinan dilakukan penambahan armada.

Rute Transjakarta ke Serpong Beroperasi Pekan Depan

"Perluasan layanan kembali dilakukan di dua rute baru tersebut. Ini dilakukan untuk mempercepat mobilitas masyarakat menuju Jakarta," ujarnya, Senin (6/6).

Menurut Prasetia, pelayanan bus akan dioperasionalkan mulai pukul 05.00 hingga pukul 20.00 setiap hari. Masyarakat hanya perlu membayar Rp 3.500 untuk menggunakan layanan bus tersebut.

‎"Untuk rute lainnya akan terus kita kembangkan. Tentunya rute baru perlu ada pengkajian terlebih dahulu," tandasnya.

Untuk integrasi jalur nantinya rute BSD - Grogol dengan koridor 3, 8 dan 9. Sedangkan untuk Rute Ciputat - Bunderan HI terintegrasi dengan koridor 1, 8 dan 9.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1172 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati